Senin, 18 Januari 2021

Pelaku Ekonomi ( Materi IPS Kelas VIII Semester 2 )

Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.


Pengertian Pelaku Ekonomi

            


            Gambar siklus pelaku ekonomi

            Sumber: https://crossfithartford.com



Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. 

a. Rumah tangga keluarga 

Rumah tangga keluarga umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi, rumah tangga keluarga berperan sebagai pelaku konsumsi, juga berperan dalam proses produksi. Sebagai pelaku konsumsi, rumah tangga keluarga bertindak sebagai konsumen yang membeli dan menggunakan barang kebutuhannya sehari-hari, seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, dan yang lainnya. 

1). Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen 

2). Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor 

3). Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen 

b. Masyarakat 

Masyarakat sebagai pelaku ekonomi terbagi lagi menjadi masyarakat dalam negeri dan masyarakat luar negeri. Seperti rumah tangga keluarga, masyarakat juga berperan sebagai pelaku konsumsi dan memiliki peran dalam proses produksi. 

1). Masyarakat sebagai Produsen 

2). Masyarakat sebagai Distributor 

3). Masyarakat sebagai Konsumen 

c. Perusahaan 

Perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai pelaku ekonomi, perusahaan selain berperan sebagai pelaku produksi, juga berperan sebagai pelaku konsumsi. 

1). Perusahaan sebagai Produsen 

2). Perusahaan sebagai distributor 

3). Perusahaan sebagai Konsumen 

d. Negara 

Negara selain sebagai pengatur dan pembina perekonomian negara dengan perangkat-perangkat yang dimilikinya. 

1). Negara sebagai Produsen 

2). Negara sebagai Distributor 

3). Negara sebagai Konsumen 

4). Negara sebagai Pengatur Ekonomi 



3. Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian 




Gambar sentra kerajinan yang merupakan pelaku ekonomi 

Sumber: https://www.goriau.com 

Rumah Tangga, Perusahaan, Pemerintah, Masyarakat Luar Negeri Adalah Sistem ekonomi yang sudah dibicarakan tidak dapat dijalankan bila tidak ada pelaku ekonomi. Sebenarnya siapa saja para pelaku ekonomi tersebut. Apa saja perannya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Awalnya dalam perekonomian sederhana hanya ada dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan. Rumah tangga berfungsi sebagai konsumen sekaligus sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan lain-lain. Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga. Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diperlukan demi melancarkan kehidupan ekonomi. 

Untuk memperjelas peran masing-masing pelaku ekonomi, berikut akan diuraikan dengan contoh yang terjadi di Indonesia 

a. Peran Pelaku Ekonomi Rumah Tangga 

Dalam kegiatan ekonomi, rumah tangga (rumah tangga konsumen), memiliki dua peran. 

1) Sebagai konsumen terhadap barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. 

2) Sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, tanah, bahan baku, modal dan pengusaha (kewirausahaan). Sebagai penyedia bahan baku, misalnya rumah tangga mempunyai ladang yang ditumbuhi kayu mahoni, kemudian kayunya dijual kepada perusahaan mebel agar diolah menjadi perabot rumah tangga. 

Untuk melakukan konsumsi, rumah tangga memerlukan pendapatan berupa uang. Dari mana pendapatan tersebut diperoleh dan apa saja bentuknya? Pendapatan rumah tangga umumnya diperoleh dari perusahaan dalam bentuk sebagai berikut. 

1) Upah atau gaji, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan tenaga dalam kegiatan produksi. 

2) Sewa, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah menyewakan tanah atau bangunan untuk pelaku kegiatan produksi. 

3) Bunga, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah meminjamkan sejumlah uang sebagai modal untuk melakukan kegiatan produksi. 

4) Laba, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan pikiran, tenaga, dan keahliannya untuk mengelola perusahaan sehingga perusahaan mampu memperoleh laba. 

5) Hasil penjualan, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga dari menjual bahan baku kepada perusahaan. 

Dari semua penjelasan di atas diketahui adanya interaksi antara rumah tangga dengan perusahaan. Interaksi tersebut menyebabkan terjadinya arus uang dan barang serta jasa antara rumah tangga dan perusahaan. 

b. Peran Pelaku Ekonomi Perusahaan 




Gambar pelaku ekonomi perusahaan 

Sumber: https://lamborghini.risna.co 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengetahui ada berbagai macam perusahaan (rumah tangga produksi). Ada perusahaan yang dimiliki swasta, ada pula perusahaan yang dimiliki negara. Selain itu, kita mengenal adanya koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi. Jika ditinjau dari bentuk hukum, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Perusahaan-perusahaan itu sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi. Peran perusahaan tersebut meliputi hal-hal berikut. 

1) Membeli faktor-faktor produksi seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan pengusaha (kewirausahaan). 

2) Mengelola atau mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa. Di sini perusahaan berperan sebagai produsen. 

3) Menjual barang dan jasa yang sudah dihasilkan kepada rumah tangga, pemerintah, masyarakat luar negeri atau kepada ketiga-tiganya. 

4) Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar. 

Kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan memberikan upah di atas UMR (upah minimum regional), menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjamin hari tua karyawan. Kesejahteraan masyarakat sekitar dapat ditingkatkan dengan cara aktif menyumbang pembangunan sarana-sarana umum, mengurangi atau menghilangkan dampak negatif limbah, membina perusahaan-perusahaan kecil sebagai bapak angkat, memberikan bea siswa, dan lain-lain. 

c. Peran Pelaku Ekonomi Pemerintah 



Gambar pelaku ekonomi pemerintah dalam hal ekspor impor barang 

Sumber: pustakamateri.web 

Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah dapat berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur kegiatan ekonomi. Berikut ini uraian mengenai pemerintah. 

1) Pemerintah sebagai Produsen 
pemerintah memproduksi listrik lewat PLN



Pemerintah dalam perannya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah, yaitu minyak (Pertamina), semen (PT Semen Cibinong), baja (PT Krakatau Steel), listrik (PT PLN Persero), pesawat terbang (PT Dirgantara Indonesia), pendidikan (sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri), kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), hukum dan keamanan (Polisi, TNI, dan peradilan), pos (PT POS Indonesia), dan lain-lain. 

2) Pemerintah sebagai Konsumen 
pemerintah membeli beras dari petani lewat Bulog



Pemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi. Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan adalah peralatan kantor (komputer, meja, lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan lain-lain), mobil dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan lain-lain). 

3) Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi 
pemerintah mengatur dan membuat UU 



Dalam perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. 

a) Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi; 

Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah: 

(1) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional. 

(2) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

(3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi. 

(4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

b) Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya: 

(1) Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN); 

(2) Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan); 

(3) Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu); 

(4) Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain); 

(5) Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, seperti menetapkan harga minimum atau harga maksimum); 

(6) Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, seperti membuat perjanjian dengan negara lain). 

d. Peran Pelaku Ekonomi Masyarakat Luar Negeri 
ekspor dan Import



Pengertian masyarakat luar negeri mencakup negara dan masyarakat luar negeri itu sendiri. Adapun peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut. 

1) Pengekspor Barang dan Jasa 

Bila kita membutuhkan barang dan jasa dari masyarakat negara lain maka negara lain akan mengekspor barang dan jasa yang kita butuhkan. Tahukah kalian, bahwa Jepang sebagai negara industri telah mengekspor berbagai jenis kendaraan ke negara kita. Kalian tentu mengenal merek Yamaha, Suzuki, Honda, Toyota, dan Mitsubishi. Sekarang Cinapun tidak mau ketinggalan. Banyak motor yang diekspornya dengan merek Sanex, Tosa, Jialing, dan Beijing. Selain kendaraan, barang yang diekspor ke Indonesia adalah makanan, minuman, alat hiburan (TV, video, dan radio), pakaian, alas kaki, dan lainlain. 

2) Pengimpor Barang dan Jasa 

Bila masyarakat luar negeri membutuhkan barang dan jasa dari negara kita maka mereka akan mengimpor barang dan jasa yang mereka butuhkan. Pada umumnya masyarakat luar negeri mengimpor barang kerajinan dari Indonesia, seperti ukiran Jepara, kerajinan rotan, pakaian, alas kaki, peralatan elektronik, kertas, minyak sawit, dan lain-lain. Adapun contoh jasa yang mereka impor dari negara kita adalah dengan mendatangkan grup-grup kesenian atau artis-artis Indonesia untuk menghibur mereka. 

3) Pengekspor Faktor-Faktor Produksi 

Bila negara kita membutuhkan faktor-faktor produksi dari negara lain, seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan pengusaha (kewirausahaan) maka negara lain akan mengekspornya ke Indonesia. Faktor produksi yang banyak diekspor ke Indonesia adalah faktor produksi modal karena Indonesia memang sangat kekurangan modal. Negara-negara yang telah menanamkan modalnya ke negara kita disebut dengan istilah investor. 

4) Pengimpor Faktor-Faktor Produksi 

Bila negara lain membutuhkan faktor-faktor produksi dari negara kita maka mereka akan mengimpornya dari negara kita. Faktor-faktor produksi yang paling banyak mereka impor dari negara kita adalah faktor produksi alam dan tenaga kerja. Contoh faktor produksi alam yang mereka impor adalah karet, minyak bumi, timah, tembaga, aluminium, tembakau, dan lainlain. Mereka juga mengimpor tenaga kerja dari negara kita yang jumlahnya sangat melimpah, terlebih sejak krisis moneter, angka pengangguran mencapai kurang lebih empat puluh juta jiwa. 

5) Mitra Kerja Sama Ekonomi 
kerjasama ekonomi


Kerja sama ekonomi antarnegara amat diperlukan untuk memajukan kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat luar negeri merupakan mitra kerja sama yang baik untuk memajukan ekonomi. Kerja sama dengan masyarakat luar negeri meliputi hal-hal berikut. 

a) Produksi, di sini dibahas masalah standar kualitas dan jumlah produksi barang tertentu, seperti minyak. Contohnya, kerja sama ekonomi yang tergabung dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). 

b) Perdagangan dan tarif, kerja sama ini membahas masalah perdagangan dan tarif dengan tujuan memperlancar arus distribusi barang antarnegara. Contohnya, kerja sama ekonomi yang tergabung dalam WTO (World Trade Organization). 

c) Perburuhan, kerja sama di bidang perburuhan bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, seperti kerja sama yang tergabung dalam ILO. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar