Minggu, 24 Januari 2021

Ekonomi Kreatif ( Materi Kelas IX Semester 2 )

 


Industri kreatif atau ekonomi kreatif kini semakin diminati seiring perkembangan informasi dan teknologi. Ekonomi kreatif menjadi denyut nadi perekonomian yang memiliki hubungan erat di bidang budaya kewirausahaan yang diprediksi akan menjadi trend ekonomi dunia termasuk Indonesia yang akan ikut serta berperan aktif dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pengertian dan defenisi tentang ekonomi kreatif setidaknya memuat inti bahwa industri kreatif maupun ekonomi kreatif memanfaatkan kemampuan kreativitas dari cipta, rasa dan karsa sehingga bernilai ekonomi baik untuk pelaku ekonomi kreatif itu sendiri maupun orang-orang disekitarnya.

Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat



Ekonomi kreatif sangat tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti kaidah ekonomi industri, tetapi proses ide awalnya adalah kreativitas.

1. Konsep Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.

Howkins (2001) dalam bukunya The Creative Economy menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).

Konsep ekonomi kreatif ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia, gaung Ekonomi Kreatif mulai terdengar saat pemerintah mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian membentuk tim Indonesia Design Power 2006 2010 yang bertujuan untuk menempatkan produk Indonesia menjadi produk yang dapat diterima di pasar internasional namun tetap memiliki karakter nasional. Setelah menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap negara maka pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif dan meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.

a. Ciri-ciri ekonomi kreatif

Ekonomi kreatif atau industri kreatif memiliki ciri khusus, yaitu menampilkan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan desain-desain kreatif yang melekat pada produk barang/jasa yang dihasilkan. Ekonomi Kreatif merupakan pengembangan ekonomi berdasarkan pada keterampilan, kreativitas dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis, sehingga menitikberatkan pada pengembangan ide dalam menghasilkan nilai tambahan. Ekonomi kreatif atau industri kreatif memiliki ciri-ciri sebagai berikut.



1) Memiliki unsur utama kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual.

2) Terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan.

3) Siklus hidup singkat, margin tinggi, keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.

b. Jenis dan Sektor Ekonomi Kreatif

Dalam buku Pengembangan Industri Kreatif 2025, Departemen Perdagangan Republik Indonesia, jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri atau ekonomi kreatif, yaitu sebagai berikut.

1) Periklanan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi kampanye relasi public, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau sampel, serta penyewaan kolom untuk iklan.

2) Arsitektur

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya, kontruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya; arsitektur taman, desain interior).

3) Pasar barang seni



Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film indie-dokumenter, seni rupa dan lukisan.

Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik yaitu sebagai berikut.

a) Perdagangan besar barangbarang antik

b) Perdagangan eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil antik, dan motor antik.

c) Perdagangan eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahpindah atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan furniture antik.

d) Jasa galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.


 

Gambar Pasar barang seni

 

4) Kerajinan (handicraft)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi), kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).

5) Desain



Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6) Fashion

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

7) Film, video, dan fotografi

Kegiatan kreatif yan terkait dengan kreasi produksi video, film dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, eksibisi film.

8) Permainan interaktif

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9) Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara atau lagu.

10) Seni pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11) Penerbitan dan percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, material, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

12) Layanan komputer dan piranti lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras serta desain portal termasuk perawatannya.

13) Radio dan televisi

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14) Riset dan pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar ternasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni, serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.



d. Manfaat ekonomi kreatif

Ekonomi kreatif akan menggeser produk-produk hasil industri konvensional dan memberikan solusi baru yang lebih tepat untuk kebutuhan pasar. Berikut manfaat-manfaat ekonomi kreatif yang erat kaitannya dalam memberikan perubahan besar dan solusi baru, antara lain

1) Munculnya Bisnis Startup



Tren dan gaya hidup yang kita kenal saat ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi yang berperan penting bagi kehidupan sosial masyarakat. Hadirnya teknologi memberikan kemudahan akses dalam memperoleh informasi lebih cepat, sehingga membuat manusia semakin cepat mengetahui perkembangan dunia, kemajuan teknologi lainnya, dan melihat masalah-masalah yang ada di dunia. Dengan adanya akses yang seperti ini maka akan melahirkan manusia-manusia yang lebih melek pengetahuan, sehingga akan menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih kreatif dalam melihat dan membuat sebuah solusi.

Bisnis startup lahir karena adanya manusia-manusia yang bisa melihat masalah itu dari sudut yang berbeda dan ditambah dengan adanya teknologi semakin mempermudah menemukan solusi yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan manusia. Hadirnya bisnis startup membawa perubahan baru dalam menawarkan produk dan hal ini yang tidak akan pernah ditemukan sebelum adanya perkembangan ekonomi kreatif.

2) Percepatan Inovasi

Bandingkan dan lihatlah perkembangan industri bisnis yang ada saat ini dengan bisnis yang ada pada era tahun 90-an. Pada tahun 2005 dan seterusnya, kita mengenal yang namanya teknologi internet telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Internet memicu lahirnya teknologi dan inovasi yang lebih cepat dan lebih beragam. Sekarang kita bisa menikmati layanan seperti transportasi online, jual beli tiket transportasi berbasis aplikasi, aplikasi pemesanan hotel, dan e-commerce yang mencapai ribuan. Siapa yang bisa melihat inovasi sebesar ini jika tanpa adanya teknologi ditengah-tengah kehidupan manusia. Apalagi sekarang teknologi menjadi barang murah setiap prang memiliki kemampuan yang sama di tangan mereka.

3) Bisnis Menjadi Lebih Kompetitif

Ketika pasar memiliki media yang sama dalam menjangkau masyarakat yaitu teknologi, maka hal ini akan menjadi magnet bagi para pebisnis untuk menawarkan produk kepada masyarakat. Tidak menutup kemungkinan kondisi dimana masyarakat cukup cerdas dalam memilih produk, maka ini akan memberikan peluang untuk melahirkan bisnis-bisnis yang serupa sehingga hal ini akan menciptakan bisnis yang kompetitif.

4) Menciptakan Manusia yang Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan hasil karya dari manusia-manusia yang kreatif, mereka akan semakin cerdas dalam membuat sajian produk ke masyarakat terlebih mereka mendapat fasilitas untuk mewujudkan hal itu. Contoh hasil karya seni yang kreatif adalah industri perfilman, sebut saja dalam dunia perfilman di Hollywood. Kebanyakan film-film keluaran Hollywood mendapat apresiasi dan antusiasme yang tinggi dari seluruh dunia. Melihat animo ini merupakan indikasi bahwa mereka membutuhkan sebuah karya kreatif yang memberikan hiburan yang menarik, unik, dan memberikan kesenangan tersendiri.

5) Meningkatkan Kualitas Produk

Mudahnya akses untuk menjangkau masyarakat akan dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk menghasilkan produk sebanyak-banyaknya. Peluang ini akan menimbulkan adanya persaingan bisnis untuk menjadi yang terbaik dalam menghasilkan produk. Semakin banyak persaingan maka akan semakin kompetitif dan akhirnya memaksa para pebisnis untuk menciptakan inovasi-inovasi produk yang lebih baik dibanding produk yang sudah ada di pasar.

Kondisi akibat persaingan tersebut tentu berdampak positif pada tersedianya banyak produk yang semakin berkualitas. Hal ini tentu sangat bermanfaat, karena masyarakat akan menjadi objek yang paling diuntungkan dari persaingan ini, mereka akan lebih selektif dan memiliki lebih banyak opsi dalam memilih produk.

6) Membuka Lapangan Kerja

Perkembangan ekonomi kreatif akan menciptakan banyak pasar baru. Sehingga secara langsung akan menciptakan adanya ketersediannya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi jika pemerintah bisa mendorong berbagai sektor industri kreatif untuk ikut terlibat dalam menciptakan hasil karya yang semakin berkualitas sehingga bisa memperluas pasar, maka dengan adanya kebijakan ini kebutuhan akan tenaga kerja juga akan semakin meningkat.

Meningkatnya lapangan kerja tentu akan berdampak pada berkurangnya tingkat kemiskinan masyarakat. Kehidupan mereka akan semakin sejahtera karena adanya pemerataan pendapatan dan disisi lain industri akan semakin siap untuk menghasilkan produk terbaik dan inovasi berkelanjutan.

e. Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Melaksanakan Ekonomi Kreatif

Salah satu permasalahan terkait kebijakan ekonomi kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor ini diletakkan pada lingkup kegiatan ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan industri. Akibatnya menjadi bermakna lain.

Sebagaimana diketahui, industri berbeda dengan ekonomi. Ekonomi bermakna luas, sedangkan industri lebih spesifik. Industri memiliki karakter antara lain, kegiatan produksi yang memiliki nilai tambah, hasil produksi dapat dilakukan secara massal dengan cepat dan akurat, proses produksi melibatkan mesin dan ilmu pengetahuan, memiliki sasaran pelanggan yang terukur, dan dapat dilakukan inovasi produksi secara terus menerus. Pada intinya, industri terkait dengan efesiensi, fungsi organisasi produksi mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi maupun delivery, kecepatan, kapasitas produksi, dan efektivitas. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang bersifat non industri bersifat tradisional yang berdasarkan keterampilan tangan. Faktor individu sangat menentukan.

Kembali kepada persoalan, mana lebih tepat ekonomi kreatif atau industri kreatif, hal itu tergantung pada orientasinya. Jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai ekonomi, maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur pemerintahan, menjadi relevan.

Akan tetapi, bila orientasinya tidak sekedar menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk, namun lebih jauh untuk menggenjot kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB yang signifikan, maka tentu saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif. Berbicara tentang industri, maka unsur-unsur dan karakteristik industri dalam kegiatan produksi, haruslah dijaga dan dikembangkan sehingga lebih adaptif, inovatif serta efesien dan efektif. Peluang daripada melaksanakan ekonomi kreatif yaitu sebagai berikut.

1) Memberikan lapangan pekerjaan guna meminimalisir pengangguran.

2) Meningkatkan nilai ekpor bangsa Indonesia.

3) Pencitraan dan identitas bangsa.

4) Meningkatkan kualitas hidup.

5) Membuat pasar di Indonesia menjadi pasar yang potensial.

2. Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif



Berikut adalah upaya yang dilakukan untuk meningkakan ekonomi kreatif.

a. Peningkatan kontribusi industri kreatif terhadap pendapatan dommestik Bruto Indonesia.

b. Peningkatan ekspor nasional berbasis kreativitas dan muatan lokal dengan semangat kontemporer.

c. Peningkatan serapan tenaga kerja sebagai dampak terbukannya lapangan kerja baru di industri kreatif.

d. Peningkatan jumlah perusahaan berdaya saing tinggi yang bergarak di industri kreatif.

e. Penguatan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan bagi bumi dan generasi mendatang.

f. Penciptaan nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termauk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara.

g. Pertumbuhkembangkan kawasan kreatif yang potensial di wilayah Indonesia.

h. Penguatan citra kreatif produk/jasa sebagai upaya ‘Nasional Branding’ atau pencitraan negara Indonesia di mata dunia Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar